SISTEM INFORMASI AKADEMIK YANG SESUAI PDDIKTI
Sumber : https://blog.gamatechno.com/

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi Terdiri dari:
a. Standar kompetensi lulusan;
b. Standar isi pembelajaran;
c. Standar proses pembelajaran;
d. Standar penilaian pembelajaran;
e. Standar dosen dan tenaga kependidikan;
f. Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. Standar pengelolaan pembelajaran; dan
h. Standar pembiayaan pembelajaran.


